Kesaksian Anak di Malang dalam Kasus Suami Racuni Istri, Sempat Melerai Orang Tuanya

Senin, 12 Februari 2024 – 16:12 WIB
Kesaksian Anak di Malang dalam Kasus Suami Racuni Istri, Sempat Melerai Orang Tuanya - JPNN.com Jatim
Garis polisi dipasang di depan sebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

Tersangka dan korban sering cekcok hingga berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/faz/jpnn)

Polisi menduga ada unsur kecemburuan di balik kasus suami mencekoki istri cairan pembersih lantai di Malang pada Januari lalu.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia