Kesaksian Anak di Malang dalam Kasus Suami Racuni Istri, Sempat Melerai Orang Tuanya
Senin, 12 Februari 2024 – 16:12 WIB

Garis polisi dipasang di depan sebuah rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
Tersangka dan korban sering cekcok hingga berujung pada peristiwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka DMM, yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang, dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/faz/jpnn)
Polisi menduga ada unsur kecemburuan di balik kasus suami mencekoki istri cairan pembersih lantai di Malang pada Januari lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News