1.204 Pemilih di Kota Malang Tak Memenuhi Syarat, Bawaslu Beber Penyebabnya
jatim.jpnn.com, MALANG - Bawaslu Kota Malang mencatat 1.204 pemilih yang tak memenuhi syarat berdasarkan hasil temuan pada periode September 2023 hingga Februari 2024.
Anggota Bawaslu Kota Malang Mohamad Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan pengawasan itu dilakukan oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas dalam beberapa bulan terakhir di lima kecamatan setempat.
"Hasil pengawasan kami mendapati sebanyak 1.204 pemilih tidak memenuhi syarat yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang," kata Hasbi, Sabtu (10/2).
Dia menyebut ribuan pemilih yang tak memenuhi syarat itu masuk dalam dua kategori, yaitu pemilih meninggal dunia dan sudah punya surat keterangan, serta meninggal dunia, tetapi tak punya surat keterangan pacapenetapan daftar pemilih tetap atau DPT.
Dia memerinci di Kecamatan Blimbing terdapat pemilih meninggal dunia yang punya surat tercatat sebanyak 99 pemilih dan sebanyak 159 pemilih meninggal dunia tak punya surat keterangan.
Di Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.
Kemudian di Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia memiliki surat keterangan, dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.
Di Kecamatan Sukun, tercatat ada 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan dilaporkan terdapat 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.
Bawaslu Kota Malang menemukan 1.204 pemilih tak memenuhi syarat dari hasil temuan periode September 2023-Februari 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News