Pasutri di Surabaya Jalankan Bisnis Terlarang, 20 Kali Berurusan dengan Bandar
Kamis, 01 Februari 2024 – 21:12 WIB
AM dan AS dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pasutri di Surabaya menjalankan bisnis terlarang menjadi pengedar pil koplo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News