Pasutri di Surabaya Jalankan Bisnis Terlarang, 20 Kali Berurusan dengan Bandar

Kamis, 01 Februari 2024 – 21:12 WIB
Pasutri di Surabaya Jalankan Bisnis Terlarang, 20 Kali Berurusan dengan Bandar - JPNN.com Jatim
Pasutri di Surabaya yang menjalankan bisnis terlarang menjadi pengedar pil koplo. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

AM dan AS dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pasutri di Surabaya menjalankan bisnis terlarang menjadi pengedar pil koplo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News