Pasutri di Surabaya Jalankan Bisnis Terlarang, 20 Kali Berurusan dengan Bandar

Kamis, 01 Februari 2024 – 21:12 WIB
Pasutri di Surabaya Jalankan Bisnis Terlarang, 20 Kali Berurusan dengan Bandar - JPNN.com Jatim
Pasutri di Surabaya yang menjalankan bisnis terlarang menjadi pengedar pil koplo. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pasangan suami istri di Surabaya berinisial AM (27) dan SS (30) ditangkap polisi setelah bisnis terlarang yang mereka jalankan terbongkar oleh aparat kepolisian.

Bisnis terlarang itu adalah peredaran pil koplo. Pasutri tersebut ketahuan saat mengedarkan narkoba itu di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

“Kami mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo, lalu kami menyergap mereka saat berada di pinggir Jalan Banyu Urip Kidul pukul 22.00 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (1/2).

Penghasilan AM yang bekerja sebagai sekuriti dan SS memiliki usaha jual baju ternyata kurang untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Keduanya kemudian membeli pil dobel L tersebut dari seseorang berinisial F dengan cara bertemu di kawasan Simo Gunung Barat, Kecamatan Sukomanunggal.

“Pelaku membeli 1.000 butir pil koplo untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Namun, belum sempat dijual kami sergap duluan,” katanya.

Bisnis terlarang pasutri tersebut ternyata sudah lama dilakukan. Mereka berdua sudah 20 kali melakukan transaksi dengan bandar berinisial F tersebut.

“Dari hasil penangkapan tersebut selain 1.000 butir pil koplo, kami juga menyita dua handphone, motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp800 ribu hasil dari penjualan,” ucapnya.

Pasutri di Surabaya menjalankan bisnis terlarang menjadi pengedar pil koplo.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News