Komplotan Curanmor 50 TKP di Malang Terungkap, Simpan Motor di Parkiran

Rabu, 31 Januari 2024 – 19:07 WIB
Komplotan Curanmor 50 TKP di Malang Terungkap, Simpan Motor di Parkiran - JPNN.com Jatim
Komplotan curanmor 50 TKP di Kota Malang menyimpan motor curiannya di sebuah tempat parkir kawasan Pasuruan untuk menunggu pembeli. Foto: Dok. Polres Malang.

Dari hasil ungkap tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci T beserta mata kunci, empat pelat motor, alat pembuka magnet kontak, dan 15 unit sepeda motor. 

Untuk tiga tersangka yang ditangkap, salah satunya diserahkan ke Polsek Turen karena terdapat TKP di sana untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. 

"Saat ini tersangka RF kami limpahkan ke Polsek Turen karena disana juga ada TKP. Dari kasus ini sudah ada 29 laporan polisi dari para korban,” katanya.

Pelaku yang dibawa ke Polresta Malang Kota yakni inisial RC. Dia dikenakan Pasal 363 dan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 dan 2021, pelaku baru keluar pada September 2023. 

Sementara itu, JL yang menyediakan tempat penampungan barang curian tersebut dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, kata Kompol Danang para pelaku tersebut telah mencuri di 50 TKP selama kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024.

“Dari September 2023 hingga Januari 2024,tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor di 50 TKP,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Komplotan curanmor di Malang yang sudah beraksi di 50 TKP menyimpan barang bukti motor curian di sebuah parkiran kawasan Pasuruan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia