Pernah Ditangkap Polisi, Ojol di Surabaya Ini Rupanya Tak Kapok, Astaga!

Senin, 29 Januari 2024 – 17:49 WIB
Pernah Ditangkap Polisi, Ojol di Surabaya Ini Rupanya Tak Kapok, Astaga! - JPNN.com Jatim
Ojol berinisial H asal Benowo, Surabaya harus berurusan dengan polisi setelah tepergok menjadi pengedar narkoba untuk kedua kalinya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

H dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Ojol di Surabaya berinisial H rupanya sudah tertangkap dua kali oleh polisi. Terbaru digerebek setelah mengambil ranjauan sabu-sabu di Tubanan Baru.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News