Tersangka Pengeroyokan di Tunjungan Jadi 6 Orang, Polisi: Tidak Ada Perdamaian

Senin, 29 Januari 2024 – 08:33 WIB
Tersangka Pengeroyokan di Tunjungan Jadi 6 Orang, Polisi: Tidak Ada Perdamaian - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono (ketiga kiri) menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polrestabes Surabaya

Setelah itu, keenam pelaku melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jalan Tunjungan.

“Mereka spontan mengeroyok dua pemuda tersebut karena melihat mereka menggunakan baju berlambang perguruan silat selain dari perguruannya. Peristiwa ini viral dan berujung pelaporan kepada kami,” ucapnya.

Keenam pesilat itu dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Berdasarkan perintah dari Kapolrestabes Surabaya semua tersangka pengeroyokan akan ditahan di Polda Jatim.

“Mereka semua akan ditahan di Polda Jatim. Tidak ada perdamaian untuk mereka. Kami juga akan panggil pihak-pihak terkait, seperti orang tua dan sekolah untuk meminta pertanggungjawaban,” tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)

Enam pesilat yang melakukan pengeroyokan dua pemuda di Jalan Tunjungan ditahan di Polda Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News