Tersangka Pengeroyokan di Tunjungan Jadi 6 Orang, Polisi: Tidak Ada Perdamaian
Setelah itu, keenam pelaku melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda di Jalan Tunjungan.
“Mereka spontan mengeroyok dua pemuda tersebut karena melihat mereka menggunakan baju berlambang perguruan silat selain dari perguruannya. Peristiwa ini viral dan berujung pelaporan kepada kami,” ucapnya.
Keenam pesilat itu dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Berdasarkan perintah dari Kapolrestabes Surabaya semua tersangka pengeroyokan akan ditahan di Polda Jatim.
“Mereka semua akan ditahan di Polda Jatim. Tidak ada perdamaian untuk mereka. Kami juga akan panggil pihak-pihak terkait, seperti orang tua dan sekolah untuk meminta pertanggungjawaban,” tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Enam pesilat yang melakukan pengeroyokan dua pemuda di Jalan Tunjungan ditahan di Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News