Pakai Narkoba Buat Lembur, 2 Tersangka di Jember Dibebaskan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Dua tersangka kasus narkoba dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Mereka ialah AT (51) warga Kelurahan Tegal Besar dan WP (33) asal Kelurahan Kebonsari. Pembebasan itu melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
"Mereka itu hanya terlibat penyalahgunaan saja dan sedang menuju berat. Mereka sebenarnya kecanduan. Itu harus diselamatkan," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan tertulis, Sabtu (27/1).
Kedua tersangka kasus narkoba itu merupakan pekerja teknisi pada sebuah perusahaan jaringan internet di Jember dan pekerjaan keduanya membutuhkan waktu yang lama, bahkan bisa bekerja sampai malam hari.
Menurut Nyoman, waktu kerja yang panjang membutuhkan stamina yang kuat sehingga kedua pekerja itu menggunakan sabu-sabu sebagai pilihan. Awalnya, tersangka AT yang memakai narkoba kemuda berdua dengan WP.
"Keduanya ditangkap aparat kepolisian saat memakai barang haram itu pada 25 Oktober 2023 dan pemeriksaan kesehatan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur terhadap keduanya menunjukkan mereka sedang menuju kecanduan berat," tuturnya.
Nyoman menerangkan penyelesaian hukum melalui pendekatan keadilan restoratif itu membuat keduanya bebas dari tuntutan jaksa dan pemberian keadilan restoratif tersebut dilakukan secara ketat.
Hasil penyidikan Kejari Jember menyebutkan bahwa kedua tersangka hanya pengguna dan tidak sampai menjadi pengedar narkoba.
"Keduanya juga belum pernah terlibat tindak pidana lain dan tokoh masyarakat di lingkungan mereka tinggal juga menyampaikan bahwa berkelakuan baik selama berinteraksi di masyarakat," ujarnya.
Kejari Jember membebaskan dua orang tersangka kasus narkoba melalui penerapan restorative justice.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News