Pakai Narkoba Buat Lembur, 2 Tersangka di Jember Dibebaskan

Minggu, 28 Januari 2024 – 09:38 WIB
Pakai Narkoba Buat Lembur, 2 Tersangka di Jember Dibebaskan - JPNN.com Jatim
Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan melepas rompi tahanan dari kedua tersangka narkoba di Kantor Kejari Jember, Jumat (26/1/202). (ANTARA/HO-Kejari Jember)

Pembebasan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Persetujuan Penghentian Penuntutan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Nomor PRINT-117/M.5.12.3/Enz.2/01/2024.

"Selain itu, mereka menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Jember," ucapnya. (antara/faz/jpnn)

Kejari Jember membebaskan dua orang tersangka kasus narkoba melalui penerapan restorative justice.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News