Pakai Narkoba Buat Lembur, 2 Tersangka di Jember Dibebaskan
Minggu, 28 Januari 2024 – 09:38 WIB
Pembebasan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Persetujuan Penghentian Penuntutan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Nomor PRINT-117/M.5.12.3/Enz.2/01/2024.
"Selain itu, mereka menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Jember," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Kejari Jember membebaskan dua orang tersangka kasus narkoba melalui penerapan restorative justice.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News