Berkas Perkara Perburuan Liar di Situbondo Lengkap, 3 Tersangka Ditahan di Rutan
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Sat Reskrim Polres Situbondo melimpahkan kasus perburuan satwa dilindungi dengan tiga orang tersangka seusai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari setempat.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan selain melimpahkan kasus perburuan satwa dilindungi dengan tiga orang tersangka dan beberapa bukti lainnya.
“Dari tiga tersangka, dua di antaranya warga Malang dan satu lainnya warga Kecamatan Asembagus, Situbondo,” ujar Momon, Selasa (12/12).
Barang bukti lain yang diserahkan ke JPU, berupa hasil perburuan satwa dilindungi seekor rusa jantan dan burung merak, termasuk mobil kijang warna putih dan senjata rakitan senjata api 5,56 5JT berikut 60 biji amunisi.
"Kasus perburuan satwa dilindungi ini sudah dinyatakan lengkap kami limpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Situbondo," katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Situbondo Ivan Praditya membenarkan ada pelimpahan tahap dua mengenai kasus perburuan satwa liar dilindungi di kawasan Taman Nasional Baluran Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih.
"Ketiga tersangka kasus perburuan liar ini kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Ivan menambahkan untuk proses hukum lebih lanjut pihaknya secepatnya akan melimpahkan berkas tiga tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Berkas perkara perburuan liar di Situbondo diserahkan ke Kejari setempat beserta tersangka dan barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News