Isu Korban Jadi Tersangka di Malang, Polisi Beri Penjelasan

Kamis, 18 Januari 2024 – 17:19 WIB
Isu Korban Jadi Tersangka di Malang, Polisi Beri Penjelasan - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota.

"Satpam dan petugas parkir dari kafe tersebut melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, mereka (kedua belah pihak) sepakat berdamai dan ada buktinya berupa surat pernyataan perdamaian," tutur Kompol Danang.

Kasus itu rupanya tidak berhenti di sana. Pihak HAD melaporkan peristiwa kekerasan yang dialaminya ke Polresta Malang Kota pada 4 September 2023. Pada hari yang sama, pihak EM dan HA juga melapor ke polisi.

"Pada perkembangannya, kedua laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penyidikan dengan memeriksa sebanyak 14 orang saksi," ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan EM dan HA sebagai tersangka pengeroyokan terhadap HAD. Berkas kasus keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada 16 Januari 2024.

Saat ini, tersangka EM dan HA juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Polisi kemudian juga menetapkan HAD sebagai tersangka pemukulan terhadap EM dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, maka kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Dilanjutkan panggilan pertama dan kedua. Pada 16 Januari 2024, tersangka HAD kami tahan," kata Danang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"Untuk tersangka HAD, berkas perkaranya kami kerjakan secara profesional. Untuk selanjutnya, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.???????

Beredar narasi di medsos bahwa polisi menetapkan korban pengeroyokan mahasiswa di Malang malah menjadi tersangka. Polisi beber klarifikasi.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News