Isu Korban Jadi Tersangka di Malang, Polisi Beri Penjelasan
Kamis, 18 Januari 2024 – 17:19 WIB
Danang menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Itu karena polisi telah melakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.
"Kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak dua kali. Pelaku yang memukuli HAD berjumlah dua orang yaitu EM dan HA. Lalu, bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum, HAD, ditemukan luka lecet pada bibir, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Beredar narasi di medsos bahwa polisi menetapkan korban pengeroyokan mahasiswa di Malang malah menjadi tersangka. Polisi beber klarifikasi.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News