Isu Korban Jadi Tersangka di Malang, Polisi Beri Penjelasan

Kamis, 18 Januari 2024 – 17:19 WIB
Isu Korban Jadi Tersangka di Malang, Polisi Beri Penjelasan - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) pada saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (18/1/2024). ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota.

Danang menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Itu karena polisi telah melakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.

"Kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak dua kali. Pelaku yang memukuli HAD berjumlah dua orang yaitu EM dan HA. Lalu, bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum, HAD, ditemukan luka lecet pada bibir, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan," ucapnya. (antara/faz/jpnn)

Beredar narasi di medsos bahwa polisi menetapkan korban pengeroyokan mahasiswa di Malang malah menjadi tersangka. Polisi beber klarifikasi.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News