Spontan Berujung Bui, Pengancam Penembakan Anies Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 17 Januari 2024 – 14:58 WIB
Spontan Berujung Bui, Pengancam Penembakan Anies Terancam 4 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Warga Probolinggo AWK ditetapkan tersangka usai memberikan komentar ancaman penembakan kepada Anies Baswedan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Adapun barang bukti yang disita, antara lain, satu bundel tangkapan layar komentar di salah satu akun TikTok, satu unit handphone merek Poco X3, dan satu akun TikTok.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan berdasarkan alasan subjektif penyidik dan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHAP bahwa tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun penjara tidak ditahan. (mcr23/jpnn)

Pelaku pengancaman terhadap capres Anies Baswedan tidak dilakukan penahanan oleh polisi dengan alasan subjektif.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News