Spontan Berujung Bui, Pengancam Penembakan Anies Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 – 14:58 WIB
Adapun barang bukti yang disita, antara lain, satu bundel tangkapan layar komentar di salah satu akun TikTok, satu unit handphone merek Poco X3, dan satu akun TikTok.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan berdasarkan alasan subjektif penyidik dan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 Huruf A KUHAP bahwa tersangka dengan ancaman di bawah lima tahun penjara tidak ditahan. (mcr23/jpnn)
Pelaku pengancaman terhadap capres Anies Baswedan tidak dilakukan penahanan oleh polisi dengan alasan subjektif.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News