Prostitusi Kos-kosan di Jombang Digerebek, 2 Siswi SMP Diamankan
![Prostitusi Kos-kosan di Jombang Digerebek, 2 Siswi SMP Diamankan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/pelecehan-5.jpg)
Dari keterangan yang didapat, lanjut Sukaca, PP mengontrak rumah itu untuk satu tahun. PP lalu menyediakan jasa penyewaan kos-kosan harian sekitar 3-4 bulan.
Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.
???????
Untuk pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Polisi juga akan meminta keterangan pemilik asli rumah yang dikontrakkan tersebut. Pemilik rumah juga berhak untuk mengetahui pemanfaatan rumah miliknya.
"Pemilik rumah punya kewajiban mengawasi apakah dipakai untuk rumah tangga atau lainnya. Jadi, hal ini tidak terulang lagi," ujar Sukaca.
Sebelumnya sebuah rumah di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, digerebek warga setempat karena diduga dijadikan tempat prostitusi.
Warga pun mengamankan sejumlah pasangan muda yang diduga melakukan praktik prostitusi.
Dari keterangan warga, pengelola rumah tersebut ternyata menyewakan kamar dengan hitungan per jam. Warga menduga penyewa kamar itu melakukan tindak asusila.
Saat masuk ke kamar, massa mendapati pasangan muda mudi tersebut sedang berduaan. Warga juga menemukan bungkus kondom di kamar tersebut.
Warga menggerebek kos-kosan di Jombang yang konon menjadi tempat prostitusi. Tujuh pasangan mesum diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News