Terkuak Motif Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pengusaha Kafe Asal Surabaya
"Untuk alat-alat ataupun pisau, pakaian korban dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.
Berawal dari laporan tersebut kendaraan milik korban ditemukan berada di sekitar lokasi kejadian. Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
AR ditangkap pada 4 Januari 2024 usai polisi melakukan pendalaman dan mendapatkan bukti kuat.
Dia dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi ungkap motif tukang pijat di Malang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga Surabaya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News