Ini Peran 5 Tersangka Penembakan di Sampang

Kamis, 11 Januari 2024 – 19:08 WIB
Ini Peran 5 Tersangka Penembakan di Sampang - JPNN.com Jatim
Lima orang ditetapkan tersangka kasus penembakan di Sampang. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tokoh masyarakat di Sampang sekaligus sukarelawan Prabowo-Gibran bernama Muarah (50).

Mereka ialah MW (36) warga Ketapang Daya Sampang yang berprofesi sebagai kepala desa, AR (30) warga Pasuruan, HH (31) warga Pasuruan, H (51) warga Banyuates, dan S (63) warga Banyuates.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan lima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam kasus penembakan tersebut.

Tersangka MW merupakan dalang atau yang merencanakan penembakan kepada Muarah.

Rencana penembakan itu tak disusun sendiri, tetapi bersama tersangka H (51).

H diperintah oleh tersangka MW untuk mencari orang yang bisa mengawasi korban dan orang itu, yakni tersangka S.

Selain itu, MW juga beperan untuk mencari ekskutor penembak dan dia ialah tersangka AR.

“AR berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis revolver kaliber 38 mm merek SNW. Senjata itu difasilitasi oleh MW,” kata Totok saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/1).

Polisi beberkan peran lima tersangka kasus penembakan kepada sukarelawan Prabowo-Gibran
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News