Kubu Habib Rizieq Optimis Memenangi Gugatan Praperadilan Melawan Polisi

Rabu, 03 Februari 2021 – 19:55 WIB
Kubu Habib Rizieq Optimis Memenangi Gugatan Praperadilan Melawan Polisi - JPNN.com Jatim
Alamsyah Hanafiah optimistis memenangkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan klien Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Pada praperadilan kali ini, kata Alamsyah, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan. Sementara surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu.

Atas dasar itu, kubu Habib Rizieq menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dalam proses penangkapan tersebut.

"Surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak memungkin," jelas Alamsyah. (cr3/jpnn)

Kubu Habib Rizieq Shihab mengaku optimis mampu memenangkan gugatan praperadilan melawan polisiatas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News