Kubu Habib Rizieq Optimis Memenangi Gugatan Praperadilan Melawan Polisi
Rabu, 03 Februari 2021 – 19:55 WIB
Pada praperadilan kali ini, kata Alamsyah, pokok persoalannya berkaitan dengan adanya dua surat perintah penyidikan. Sementara surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya hanya ada satu.
Atas dasar itu, kubu Habib Rizieq menilai adanya penyimpangan dan pelanggaran KUHP dan Protap Kapolri dalam proses penangkapan tersebut.
"Surat penangkapan dan penahanan itu lahirnya dari dua ibu atau dua surat perintah penyidikan. Padahal orang lahir semuanya dari satu ibu. Bagaimana itu? Sama saja dengan seseorang dilahirkan dari dua ibu. Kan tidak memungkin," jelas Alamsyah. (cr3/jpnn)
Kubu Habib Rizieq Shihab mengaku optimis mampu memenangkan gugatan praperadilan melawan polisiatas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News