Kubu Habib Rizieq Optimis Memenangi Gugatan Praperadilan Melawan Polisi
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab mengaku optimis mampu memenangkan gugatan praperadilan melawan polisiatas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Diketahui, kubu Habib Rizieq kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Ini menjadi yang kedua kalinya setelah gugatan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka dan penahannya ditolak oleh hakim PN Jaksel Akhmad Sahyuti.
Namun, dalam gugatan kali ini kubu Rizieq mempersoalkan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanannya di kasus kerumunan massa di Petamburan.
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Kamil Pasha, Ardi Wirakusumah dan Iwan Hardiansyah.
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal Rabu (3/2/2021) dengan tergugatnya Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.
Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menyatakan gugatan kali ini bakal berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang ditolak hakim.
"Gugat kami sekarang itu tidak sahnya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Petamburan. Kalau dahulu tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Kami sangat optimistis," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu.
Kubu Habib Rizieq Shihab mengaku optimis mampu memenangkan gugatan praperadilan melawan polisiatas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News