Polres Blitar Gerebek Gudang Miras, 3 Orang Diciduk, Pemilik Masih Buron
![Polres Blitar Gerebek Gudang Miras, 3 Orang Diciduk, Pemilik Masih Buron - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/01/11/rumah-di-jalan-sawunggaling-kelurahan-sentul-kota-blitar-dij-p9mp.jpg)
jatim.jpnn.com, BLITAR - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kota Blitar yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal. Ribuan liter miras disita dalam penggerebekan tersebut.
Adapun tiga orang juga ikut diciduk saat penggerebekan gudang miras tersebut. Mereka ialah WN (26), ME (19), dan MC (23) selaku pekerja di gudang miras tersebut.
"Penggerebekan gudang miras ini kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024 dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan menangkap tiga tersangka tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, Rabu (10/1).
Hendro menyebut pelaku lain berinisial I masih dalam pengejaran. Pihaknya telah mengeluarkan status DPO terhadap pemilik gudang miras tersebut.
"Sudah kami keluarkan DPO buat pemilik gudang miras. Saat ini dalam pengejaran, mohon waktu," katanya.
Dia menjelaskan gudang miras tersebut menyimpan minuman berupa arak jowo dan jenis lainnya dengan jumlah besar dalam kemasan jeriken dan botol.
Rinciannya ada 128 kantong kresek berisikan masing-masing 15 botol ukuran satu liter, satu kantong kresek berisikan lima botol, dan 40 jeriken ukuran 30 liter. Semuanya jenis arak jowo berbagai rasa.
Kemudian, 23 dus berisi miras merek Markas, dua dus berisi miras merek Captain Morgan, 19 dus berisikan miras merek Joker Merah. Semuanya dengan isi per dus 12 botol.
Pemilik gudang miras di Kota Blitar masih bebas berkeliaran, polisi masih menangkap tiga pekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News