Polres Blitar Gerebek Gudang Miras, 3 Orang Diciduk, Pemilik Masih Buron

Kamis, 11 Januari 2024 – 11:36 WIB
Polres Blitar Gerebek Gudang Miras, 3 Orang Diciduk, Pemilik Masih Buron - JPNN.com Jatim
Rumah di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kota Blitar dijadikan sebagai gudang miras yang menyimpan berbagai merek minuman keras saat digerebek polisi. Foto: Dok. Polres Blitar Kota.

Selanjutnya, satu dus berisi miras merek Rockstar, 21 dus miras Joker Hijau, dua dus miras MIX yang semuanya berisi 12 botol, sedangkan satu dus merek Joker Merah berisi sembilan botol.

"Barang bukti miras itu kami sita diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke Polres Blitar Kota," jelasnya.

Menurut Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran satu liter. Miras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol dijual seharga Rp35 ribu per liter.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 106 Jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat 1 Jo Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 204 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Hendro. (mcr12/jpnn)

Pemilik gudang miras di Kota Blitar masih bebas berkeliaran, polisi masih menangkap tiga pekerja.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News