Suami Pembunuh Disertai Mutilasi Istri di Malang Terancam Hukuman Mati
Kamis, 04 Januari 2024 – 16:07 WIB
"Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib," ucap kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya. (antara/faz/jpnn)
Suami pelaku pembunuhan dan mutilasi istri di Kota Malang dikenakan pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News