Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Polisi: Pelaku Sadar Melakukan Aksinya
jatim.jpnn.com, MALANG - Di penghujung tahun 2023, Kota Malang dihebohkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan suami berinisial JM (61) kepada istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku melakukan perbuatan sadis tersebut kepada istrinya secara sadar.
“Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Jadi, yang dilakukan dalam keadaan sadar,” kata Danang, Selasa (2/1).
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat istrinya meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar lima bulan 25 hari.
"Pelaku ini menduga istrinya berselingkuh, tetapi hal itu tidak bisa dibuktikan," ujarnya.
Setelah berhasil mengetahui keberadaan si istri, pelaku menjemputnya lalu cekcok di rumah dan terjadilah penganiayaan. Korban dipukul hingga terjatuh kepalanya membentur lantai.
Tak hanya itu, korban juga dicekik dengan tongkat panjang. Setelah itu pelaku melakukan mutilasi.
Danang menyampaikan potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember di halaman rumah dengan pagar berwarna merah jambu tersebut.
Pelaku mutilasi, seorang suami kepada istrinya di Malang secara sadar melakukan perbuatannya akibat motif sakit hati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News