Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1).
Sidang pembacaan vonis Roy tersebut digelar secara offline di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Dalam sidang tersebut, Roy dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal ke 1 primer ayat 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Menyatakan terdakwa Rochmad Bagus terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana,” kata I Ketut.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, serta bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Selama persidangan, terdakwa dalam memberikan keterangan persidangan dianggap berbelit-berbelit sehingga menghambat proses sidang dan memberikan luka mendalam bagi kedua orang tua korban.
Setelah membacakan vonis, Hakim Ketua lantas memberikan Roy waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Roy pembunuh Angeline divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News