Roy Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania kembali digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya itu digelar secara offline dan diikuti oleh terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.
Rochmad Bagus tiba di Pengadilan Negeri dengan mengenakan rompi merah serta dikawal petugas tahanan dari Kejari Surabaya. Saat menuju ruang sidang, Roy cenderung menunduk dan terdiam.
JPU Suparlan mengatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal ke 1 primer Ayat 340 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dia menyatakan keterangan para saksi, ahli, serta terdakwa, barang bukti dan fakta-fakta persidangan, membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah di depan hukum terkait pembunuhan berencana yang dilakukan.
"Menuntut, memohon kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata Suparlan saat membacakan surat tuntutan, Senin (11/12).
Atas perbuatan itu, Suparlan lantas menuntut Roy dengan hukuman selama 19 tahun penjara.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selama 19 tahun dikurangi terdakwa selama ditahan," ujarnya.
JPU menuntut terdakwa pembunuh mahasiwi Angeline, Rochmad Bagus alias Roy dituntut 19 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News