Motif Utang & Sakit Hati Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angeline
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy digelar di Pengadilan Negeri Surabaya secara daring, Kamis (26/10).
Roy selaku terdakwa pun hadir secara daring. Dia tampak menggunakan kaus hitam. Adapun situasi di ruang persidangan dipenuhi oleh mahasiswa fakultas hukum Ubaya.
Surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan. Dijelaskan secara perinci, awal mula kasus pembunuhan yang menewaskan mahasiswi angkatan 2020 tersebut.
Menurut pengakuan Roy, dia mengenal Angeline sejak 2017 saat menjadi guru les musik di sekolah korban. Roy mengaku berpacaran dengan Angeline meski sudah menikah.
"Terdakwa bekerja mengelola Cafe Ingsun Coffee yang beralamat di depan kos Ruko Star Paka B1 Lt.2 Medok Asri Nomor 30 Surabaya," kata Suparlan saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Cakra PN Surabaya.
Surat dakwaan itu juga memuat pengakuan Roy terkait dengan uang miliknya senilai Rp15 juta yang dipinjam Angline untuk keperluan kuliah, tetapi tak kunjung dikembalikan.
Hal itu yang membuat Roy kesal dan meminta STNK mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik dengan nopol L 1893 FY milik Angeline sebagai jaminan.
"Terdakwa (Roy) berupaya menagih uang yang dipinjam oleh korban Angeline Nathania, tetapi belum dikembalikan sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil korban," ujarnya.
Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline membenarkam seluruh dakwaan yang dibacakan JPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News