Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Januari 2024 – 13:40 WIB
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubayag Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/1). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Saudara punya hak pikir-pikir selama tujuh hari,” tuturnya.

Mendengar hal itu, Roy tanpa berpikir panjang, menerima semua putusan dan dakwaan tersebut.

“Menerima,” ucap Roy.

Vonis itu lebih tinggi satu tahun ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 19 tahun penjara.

Ayah Angeline, Bambang yang juga hadir dalam persidangan mengucapkan terima kasih banyak kepada majelis hakim telah memberikan rasa adil bagi keluarga korban.

Dia mengatakan pihak keluarga semula meminta hukuman seumur hidup, tetapi vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi ketimbang JPU.

“Terima kasih terhadap Pak Hakim yang telah memberikan keadilan bagi kami seadil-adilnya walaupun mungkin putusan itu belum maksimal, tetapi kami bisa menerima di atas tuntutan JPU,” ucap Bambang. (mcr23/jpnn)

Roy pembunuh Angeline divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News