Polresta Malang Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Ganja dari Sumatera

Sabtu, 23 Desember 2023 – 14:09 WIB
Polresta Malang Gagalkan Peredaran 11 Kilogram Ganja dari Sumatera - JPNN.com Jatim
Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar (tengah) menunjukkan barang bukti ganja kering yang disita dari tersangka dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (22/12). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Tersangka HA mendapatkan ganja kering tersebut dengan menggunakan sistem ranjau, sedangkan FC mendapatkan barang itu dari kiriman paket ekspedisi.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait siapa bandar besar di balik kepemilikan ganja itu.

Dari hasil penyidikan, usai menerima paket ganja kering tersebut, kedua tersangka berencana akan membagi menjadi paket yang lebih kecil. Kemudian, dikirimkan ke sejumlah pengedar di Kota Malang.

"Kemungkinan besar akan dikonsumsi dan diedarkan untuk perayaan Tahun Baru. Tersangka HA sudah mendapatkan tiga kali pengiriman, sedangkan FC sudah dua kali," ujarnya.

Tersangka HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan FC dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU serupa.

Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup dan/atau pidana penjara paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)

Dua kurir narkoba jaringan Sumatera diringkus Polresta Malang saat hendak mengirimkan sebelas kilogram ganja kering.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News