Roy Pembunuh Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Penjara
Suparlan menjelaskan ada yang hal meringankan serta yang memberatkan hukuman terdakwa.
Baca Juga:
"Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum (pidana). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia, pernyataan terdakwa selama sidang berbelit-belit," tuturnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Roy berencana untuk mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan lewat tim penasihat hukumnya.
"Saya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, yang Mulia," kata Roy.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa memberikan hak jawab bagi Roy. Menurutnya, sidang kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.
"Baik kami agendakan sidang selanjutnya Senin (18/12) pekan depan secara offline," ucap I Ketut. (mcr23/jpnn)
JPU menuntut terdakwa pembunuh mahasiwi Angeline, Rochmad Bagus alias Roy dituntut 19 tahun penjara.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News