Kasus Angeline, Tim Advokat FKH Ubaya Minta Penyidik Utamakan Pasal 340

Kamis, 14 September 2023 – 21:45 WIB
Kasus Angeline, Tim Advokat FKH Ubaya Minta Penyidik Utamakan Pasal 340 - JPNN.com Jatim
Korban pembunuhan Angeline Nathania disemayamkam di rumah duka Adi Jasa Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Advokat Fakultas Hukum Ubaya meminta pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mengutamakan pasal 340 KUHP dibandingkan pasal 338 KUHP dalam kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya bernama Angeline Nathania dengan tersangka RBA.

Permintaan itu berdasarkan hasil temuan-temuan baru yang didapatkan oleh pihak keluarga maupun tim.

Salah satu perwakilan Tim Advokat Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Salawati mengatakan rencana pembunuhan terungkap dalam rangkaian peristiwa saat rekonstruksi

Salah satunya, terkait adanya STNK yang  dicuri sebelum tersangka menghabisi nyawa korban. Kedua, mobil korban diparkir di salah satu apartemen.

“Kemudian, menyewa mobil lain langsung digantikan plat palsu di hari eksekusi lalu mengambil mobil ternyata dia mengganti plat mobil di belakang. Ketiga, depan apartemen ada rekonstruksi mengganti plat lagi,” kata Salawati.

Maka dari itu, bagi timnya masalah yang harus diutamakan dan ditempatkan pertama pembunuhan berencana sehingga pasal yang harus ditempatkan di depan adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan diikuti pasal 338 tentang pembunuhan.

“Ternyata yang masih pada saat itu terakhir kami ke penyidik masih menyajikan perkara ini bahwa pasal 338 pembunuhan atau 340 pembunuhan berencana,” jelas Salawati.

Sementara itu, ayah korban, Bambang menginginkan pelaku tidak hanya dihukum berat, tetapi dihukum mati.

Rangkai hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Angeline mengarah pada pembunuhan berencana, Tim Advokat minta pasal 340 diutamakan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News