Pensiunan PNS Jual Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Tilap Rp3 Miliar
Rabu, 06 Desember 2023 – 13:42 WIB
“Setelah kami dalami status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp14 miliar baru di-DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Itu membuat para korban melapor,” tuturnya.
Atas penipuan itu, NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (mcr23/jpnn)
Kedapatan menggelapkan uang Rp3 miliar, pensiunan PNS menjadi tersangka penipuan penjualan perumahan fiktif.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News