Pensiunan PNS Jual Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Tilap Rp3 Miliar

Rabu, 06 Desember 2023 – 13:42 WIB
Pensiunan PNS Jual Perumahan Fiktif di Sidoarjo, Tilap Rp3 Miliar - JPNN.com Jatim
Konferensi pers terkait penipuan perumahan fiktif di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Setelah kami dalami status tanah 6,6 hektare ini yang nilainya Rp14 miliar baru di-DP Rp900 juta ke pemilik tanah asal. Sampai dibuat LP, status perumahan itu belum ada progres pembangunan. Itu membuat para korban melapor,” tuturnya.

Atas penipuan itu, NJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (mcr23/jpnn)

Kedapatan menggelapkan uang Rp3 miliar, pensiunan PNS menjadi tersangka penipuan penjualan perumahan fiktif.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia