Kasus Prostitusi Gadis di Bawah Umur, Muncikari Paksa Korban Layani 20 Kali Sehari
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Satu tersangka berinisial YY berperan sebagai muncikari, sedangkan enam lainnya RS, AM, SS, RI, AS, dan EM berperan sebagai joki.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bisnis prostitusi online itu sudah berjalan sejak Januari 2024.
Empat gadis di bawah umur yang menjadi korban dijanjikan upah cukup. Namun, kenyataannya salah satu korban dipaksa melayani pria hidung belang 10-20 kali dalam sehari.
“YY ini menjanjikan korban sekian persen, tetapi faktanya tidak pernah mendapatkan bagian dengan alibi korban masih memiliki utang,” kata Hendro saat konferensi pers, Selasa (14/5).
“Hal itu yang memicu salah satu korban melaporkan prostitusi tersebut kepada kami,” ungkapnya.
Hendro menjelaskan terungkapnya kasus prostitusi tersebut bermula ketika korban melapor ke Polrestabes Surabaya atas apa yang dialaminya.
Berdasarkan kesaksian korban, dia ditawari rekannya untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Surabaya.
Nahas, anak di bawah umur jadi korban prostitusi online layani 10-20 pria hidung belang namun tak dibayar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News