Polisi Tak Tahan Buruh yang Tendang Satpol PP Meski Sudah Jadi Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi tak melakukan penahanan kepada buruh berinsial RT (26) yang telah menjadi tersangka penganiayaan anggota Satpol PP Surabaya beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan penahanan tak dilakukan lantaran tersangka bersifat kooperatif.
“Adanya permohonan tidak dilakukan penahanan. Jadi, kami tidak tahan dengan beberapa alasan, di antaranya yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri, siap hadir, dan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu,” katanya, Selasa (5/12).
Hendro menjelaskan RT menyerahkan diri kepada polisi, Senin (4/12) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menaikan statusnya menjadi tersangka.
“Kemarin malam, kami lakukan menaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar perwira melati dua tersebut.
Tersangka RT menyerahkan diri ke polisi dengan maksud untuk damai. Namun, polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan jika korban tidak mencabut laporan.
“Total ada satu pelaku yang menyerahkan diri,” tuturnya.
Tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang, "Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan". (mcr23/jpnn)
Buruh yang tendang Satpol PP Surabaya tak ditahan meski telah ditetapkan jadi tersangka
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News