Tiga Warga Sidoarjo Ini Terancam Pidana 5 Tahun Gara-gara Bikin Resah Pasien Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 – 13:23 WIB
Tiga Warga Sidoarjo Ini Terancam Pidana 5 Tahun Gara-gara Bikin Resah Pasien Covid-19 - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (dua dari kiri) menunjukkan tabung oksigen yang dijual melebihi harga eceran tertinggi saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (12/7/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Dia juga memastikan pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.

"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," kata Irjen Nico.

Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021.

Ketiga tersangkat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr6/antara/jpnn)

Polda Jatim membongkar praktik penjualan tabung oksigen terlalu mahal yang dilakukan tiga warga Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News