Tiga Warga Sidoarjo Ini Terancam Pidana 5 Tahun Gara-gara Bikin Resah Pasien Covid-19
Senin, 12 Juli 2021 – 13:23 WIB
Dia juga memastikan pemerintah sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan masyarakat ketika terinfeksi Covid-19.
"Kami akan koordinasi dengan supaya distribusi tabung oksigen dan juga obat-obatan berjalan lancar," kata Irjen Nico.
Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Juli 2021.
Ketiga tersangkat dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr6/antara/jpnn)
Polda Jatim membongkar praktik penjualan tabung oksigen terlalu mahal yang dilakukan tiga warga Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News