Ada Pelaku Lain dalam Perkara Kerusuhan di Bulak Banteng

Senin, 12 Juli 2021 – 09:40 WIB
Ada Pelaku Lain dalam Perkara Kerusuhan di Bulak Banteng - JPNN.com Jatim
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum (tengah) memberikan keterangan pers saat pengumuman penetapan tersangka yang menyebabkan perlawanan massa terhadap petugas PPKM darurat di Surabaya, Minggu (11/7/2021). ANTARA/Hanif Nashrullah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Tanjung Perak Surabaya menelusuri adanya dugaan pelaku lainnya dalam kerusuhan di Bulak Banteng pada Sabtu (10/7).

Sebelumnya, Polres Tanjung perak sudah mengamankan satu tersangka kerusuhan di Bulak Banteng yang dipicu karena warga yang tidak terima ditertibkan saat PPKM darurat.

"Setelah dimintai keterangan, seorang pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (11/7).

Peristiwa tersebut memang sempat terekam video dan menunjukkan sejumlah warga yang melawan petugas gabungan yang berusaha melakukan penertiban sejumlah warung selama PPKM darurat.

Peristiwa ini menyebabkan mobil kaca polisi pecah dan sejumlah petugas mengalami luka-luka.

"Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah perusakan mobil patroli milik Polsek Kenjeran," ucap Gatot.

Meski tak ada korban dalam peristiwa itu, Gatot menyesalkan masih ada masyarakat yang belum memahami tugas aparat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pendalaman kasus ini dan segera menangkap tersangka lainnya," ucap Gatot. (mcr6/antara/jpnn)

Polres Tanjung Perak Surabaya menelusuri adanya dugaan pelaku lainnya dalam kerusuhan di Bulak Banteng.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News