Tiga Warga Sidoarjo Ini Terancam Pidana 5 Tahun Gara-gara Bikin Resah Pasien Covid-19

Senin, 12 Juli 2021 – 13:23 WIB
Tiga Warga Sidoarjo Ini Terancam Pidana 5 Tahun Gara-gara Bikin Resah Pasien Covid-19 - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (dua dari kiri) menunjukkan tabung oksigen yang dijual melebihi harga eceran tertinggi saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (12/7/2021). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polda Jatim membongkar praktik penjualan tabung oksigen melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Polisi juga membekuk tiga orang tersangka penjual tabung dengan harga tak wajar, yakni AS, FR dan TW. Ketiganya berasal dari Sidoarjo.

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan kasus ini bermula ketika AS membeli tabung oksigen beserta isinya dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu.

AS lalu menjualnya kepada FR seharga Rp 1,35 juta, padahal harga eceran tertinggi tabung oksigen senilai Rp 750 ribu.

AS dalam aksinya dibantu TW, yang merupakan adik kandung AS.

TW memasarkan tabung oksigen beserta isinya ukuran 1 meter kubik melalui akun Facebook dan juga grup Whatsapp.

"Saat ini banyak masyarakat yang butuh oksigen dan di sisi lain ada yang cari keuntungan. Sehingga akan terjadi kelangkaan. Ada dua hal yang dilanggar, ketersediaan tabung oksigen dan harga yang terlalu tinggi," katanya.

Jenderal bintang dua ini mengimbau pada masyarakat untuk tidak panik dengan membeli tabung oksigen dan obat-obatan, apalagi sampai dijual lagi.

Polda Jatim membongkar praktik penjualan tabung oksigen terlalu mahal yang dilakukan tiga warga Sidoarjo.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News