Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Juru Parkir di Surabaya Ditangkap Polisi
Selasa, 28 November 2023 – 09:34 WIB

Juru parkir bernama Hadi dan Fauzi ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu sebagai pekerjaan sampingannya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Hadi dan Fauzi dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Juru parkir bernama Hadi dan Fauzi ditangkap polisi lantaran mengedarkan sabu-sabu sebagai pekerjaan sampingannya.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News