Bongkar Penangkaran Ilegal, Polisi Temukan Buaya Muara dan Landak Jawa
Kini panjang buaya Muara sudah mencapai satu meter dengan berat 25 kilogram, buaya irian panjang dua meter dengan berat 50 kilogram dan landak Jawa berat sepuluh kilogram dengan panjang 50 centimeter.
Nur menjelaskan tersangka memelihara satwa dilindungi tersebut karena hobi. Di sisi lain, tersangka juga tidak tahu bahwa hewan yang dipeliharanya adalah hewan dilindungi.
“Tersangka dijerat dengan UU tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Kehutanan. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.
Meski demikian pihaknya tak melakukan penahanan terhadap HN. Sebab, dia kooperatif dan menyerahkan satwa-satwa secara sukarela. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Tulungagung membongkar penangkaran ilegal satwa dilindungi yang berisi buaya muara, buaya irian, dan landak jawa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News