Hati-Hati Kalau Beli Vitamin dan Obat-Obatan, Siapa Tahu Ilegal
Minggu, 11 Juli 2021 – 14:00 WIB

Polda Jatim menunjukkan sejumlah obat dan vitamin penanganan COVID-19 yang dijual secara ilegal. Foto: ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI
Tersangka pun dijerat pasal 198 Undang-Undang Kesehatan dan terancam dipidana dengan denda paling banyak Rp 100 juta. (antara/mc1r3/jpnn)
Jangan langsung tergiur untuk membeli vitamin atau obat-obatan penanganan COVID-19, bisa jadi itu ilegal dan pelaku bukan orang yang berwenang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News