Pegawai Honorer Pemkot Surabaya yang Cabuli Siswi SLB Terancam 15 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Pegawai honorer Pemkot Surabaya berinisial S (42) yang mencabuli siswi SLB terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kusumo saat konferensi pers, Selasa (7/11).
Pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan bernama Veeka. Dalam perkenalannya itu, pelaku mengajak bertemu dan memaksa korban melakukan begituan dengan membujuk akan menikahinya.
Pelaku melakukan pencabulan kepada pelajar penyandang tuna grahita tersebut sebanyak dua kali. Hal tersebut dilakukan di sebuah hotel kawasan Surabaya.
"Janjian ketemunya sudah dua kali. Saya jemput, dia tinggalnya di Wonokromo. Terus berangkat ke hotel, masuk, kita melakukan begituan," ucap S.
Selama bersama pelaku, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Kemudian, korban ditemukan di kawasan Bypass Krian Sidoarjo sedang menuntun motornya yang mogok. Siswi SLB tersebut diketahui keberadaannya oleh guru sekolahnya yang kebetulan melintas.
Pegawai honorer Pemkot Surabaya terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya mencabuli siswi SLB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News