VT Digerebek Saat Berada di Rumah Warga, Bawa 47,39 Gram Sabu-Sabu

Jumat, 03 November 2023 – 11:06 WIB
VT Digerebek Saat Berada di Rumah Warga, Bawa 47,39 Gram Sabu-Sabu - JPNN.com Jatim
Barang bukti narkoba yang disita petugas dari tersangka asal Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. ANTARA/HO-Polres Sumenep

jatim.jpnn.com, SUMENEP - Seorang pria berinisial VT warga Pulau Kangean diringkus polisi saat kedapatan membawa 47 gram lebih sabu-sabu.

Pria berusia 26 tahun warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa itu ditangkap saat berada di rumah salah seorang warga di Sumenep pada Kamis (2/11).

"Tersangka ditangkap ketika berada di ruang tamu dan barang bukti berupa 47,39 gram sabu-sabu ditemukan di saku kanan celana panjang yang dikenakannya," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Sabu-sabu tersebut dibungkus sobekan plastik warna hitam dan tisu warna putih serta dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.

Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam warna biru kombinasi putih milik tersangka dan satu unit motor.

Tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)

VT ditangkap saat berada di ruang tamu rumah seorang warga menyembunyikan sabu-sabu di saku celananya.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News