Viral Video Kerusuhan di Pasar Jember, Polisi Ungkap Kebenarannya
Jumat, 09 Juli 2021 – 11:18 WIB

Penyidik Polres Jember menginterogasi pelaku penyebar video hoaks AD di Mapolres Jember, Rabu (7/7/2021). (ANTARA/ HO - Humas Polres Jember)
AD dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," ucap AKP Komang Yogi. (antara/mcr13/jpnn)
Polres Jember, Jawa Timur menangkap pelaku penyebaran video hoaks yang menggambarkan seolah terjadi kerusuhan di Pasar Tanjung.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News