Motif Utang & Sakit Hati Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angeline
Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:05 WIB
Tak lama, kasus itu mencuat ke publik. Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Roy beserta teman yang menerima gadai mobil Angeline pada 6 Juni 2023.
Akibat hal tersebut, Roy diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Mendengar hal itu, Roy membenarkan seluruh dakwaan JPU.
Seusai sidang, Suparlan meminta untuk menghadirkan Roy secara langsung dalam persidangan, tepatnya saat pemeriksaan saksi dan korban di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa. (mcr23/jpnn)
Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline membenarkam seluruh dakwaan yang dibacakan JPU
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News