Motif Utang & Sakit Hati Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angeline

Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:05 WIB
Motif Utang & Sakit Hati Terungkap dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angeline - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Angline, Rochmad Bagus saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara online di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Tak lama, kasus itu mencuat ke publik. Tak butuh waktu lama, polisi membekuk Roy beserta teman yang menerima gadai mobil Angeline pada 6 Juni 2023.

Akibat hal tersebut, Roy diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Mendengar hal itu, Roy membenarkan seluruh dakwaan JPU.

Seusai sidang, Suparlan meminta untuk menghadirkan Roy secara langsung dalam persidangan, tepatnya saat pemeriksaan saksi dan korban di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa. (mcr23/jpnn)

Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline membenarkam seluruh dakwaan yang dibacakan JPU

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News