Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Pikir-Pikir
jatim.jpnn.com, MALANG - Kubu terdakwa perusakan kantor Arema FC belum legawa dengan vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi menyampaikan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana selama sembilan bulan penjara," ujar Arief.
Adapun ketujuh terdakwa, yakni Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Selain itu, terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.
Arief menjelaskan vonis selama sembilan bulan tersebut akan dikurangi masa penahanan. Para terdakwa tersebut sudah menjalani masa penahanan selama 8,5 bulan.
"Maka (terdakwa) tinggal menjalani pidana selama 15 hari, setelah itu bebas," ujarnya.
Setelah pembacaan vonis tersebut, para terdakwa sebenarnya bisa langsung bebas 15 hari kemudian lantaran telah menjalani masa tahanan 8,5 bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News