7 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Rabu, 11 Oktober 2023 – 16:10 WIB
7 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara - JPNN.com Jatim
Kondisi gerai "merchandise" di Kantor Arema FC pascaaksi unjuk rasa di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Zk/tom

jatim.jpnn.com, MALANG - Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 divonis sembilan bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi menyampaikan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar.

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana selama sembilan bulan penjara," ujar Arief.

Adapun ketujuh terdakwa, yakni Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Selain itu, terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.

Arief menjelaskan vonis selama sembilan bulan tersebut akan dikurangi masa penahanan. Para terdakwa tersebut sudah menjalani masa penahanan selama 8,5 bulan.

"Maka (terdakwa) tinggal menjalani pidana selama 15 hari, setelah itu bebas," ujarnya. (antara/faz/jpnn)

Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan kantor Arema FC. Mereka akan dibebaskan 15 hari kemudian.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News