7 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara
![7 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/30/kondisi-gerai-merchandise-di-kantor-arema-fc-pascaaksi-unjuk-5gkp.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Delapan terdakwa perusakan kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 divonis sembilan bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang dipimpin Hakim Arief Karyadi menyampaikan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana selama sembilan bulan penjara," ujar Arief.
Adapun ketujuh terdakwa, yakni Feri Kriddianto, Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, dan Andika Bagus Setiawan.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Selain itu, terdakwa Fanda Harianto alias Ambon Fanda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan sehingga mengancam keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum.
Arief menjelaskan vonis selama sembilan bulan tersebut akan dikurangi masa penahanan. Para terdakwa tersebut sudah menjalani masa penahanan selama 8,5 bulan.
"Maka (terdakwa) tinggal menjalani pidana selama 15 hari, setelah itu bebas," ujarnya. (antara/faz/jpnn)
Para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus perusakan kantor Arema FC. Mereka akan dibebaskan 15 hari kemudian.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News