Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Pikir-Pikir

Rabu, 11 Oktober 2023 – 19:10 WIB
Divonis 9 Bulan Penjara, Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC Pikir-Pikir - JPNN.com Jatim
Kondisi gerai "merchandise" di Kantor Arema FC pascaaksi unjuk rasa di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (29/1/2023). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Zk/tom

Penasihat hukum terdakwa Feri Krisdianto dan lima terdakwa lainnya, Fariz Aldiano Modal menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

"Kami akan mengambil upaya hukum, tetapi masih pikir-pikir," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Fanda Harianto, Adhy Darmawan menyatakan kecewa terhadap putusan hakim dan akan melakukan pikir-pikir.

"Menurut kami, putusan tersebut tidak adil. Karena dalam persidangan, saksi-saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon Fanda mengerahkan perusakan di kantor Arema FC," ucapnya.

Pada 29 Januari 2023, unjuk rasa yang digagas oleh kelompok Arek Malang Bersikap pada pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang mengalami kerusakan. (antara/faz/jpnn)

Setelah pembacaan vonis tersebut, para terdakwa sebenarnya bisa langsung bebas 15 hari kemudian lantaran telah menjalani masa tahanan 8,5 bulan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News