Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:41 WIB
"Saudara punya hak untuk terima atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap ketua majelis hakim.
Setelah pertanyaan tersebut, Samanhudi langsung menyatakan akan mengajukan banding. "Banding, yang Mulia!," sahut Samanhudi.
JPU Syarir Sagir mengatakan akan pikir-pikir sebab vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. "Sikap kami pikir-pikir," ujar Syarir. (mcr23/faz/jpnn)
Selepas dibacakan vonis dua tahun penjara, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi langsung menyatakan banding.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News