Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 10 Oktober 2023 – 22:41 WIB
Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa M Samanhudi yang melakukan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang digelar di PN Surabaya. Foto: Khusnul for JPNN

"Saudara punya hak untuk terima atau pikir-pikir selama tujuh hari," ucap ketua majelis hakim.

Setelah pertanyaan tersebut, Samanhudi langsung menyatakan akan mengajukan banding. "Banding, yang Mulia!," sahut Samanhudi.

JPU Syarir Sagir mengatakan akan pikir-pikir sebab vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. "Sikap kami pikir-pikir," ujar Syarir. (mcr23/faz/jpnn)

Selepas dibacakan vonis dua tahun penjara, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi langsung menyatakan banding.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News