Polisi Tetapkan Anak Anggota DPR RI Sebagai Tersangka dalam Kematian DSA
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan kiri, anggota gerak atas, dada bagian kanan dan tengah.
Terdapat pula luka di bagian perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, pada punggung tangan, dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas.
Berdasarkan pemeriksaan dalam tubuh, terdapat resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri, patah tulang disertai resapan darah pada tulang iga ke dua sampai ke lima, kemudian ada luka memar pada organ paru dan hati.
Lalu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, polisi menetapakan GRT sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian wanita asal Sukabumi.
“GRT dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Pasma. (mcr23/jpnn)
Kekasih perempuan asal Jabar GTR ditetapkan tersangka usai melakukan penganiayaan hingga tewas kepada DSA
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News