3 Tersangka Kasus TPPO Ditahan Kejari Jember, DIjerat Pasal Berlapis
Korban AZ dan ID menyiapkan biaya sebesar Rp15 juta dan biaya-biaya lainnya sesuai perintah tersangka AD, bahkan salah satu korban memberikan surat tanah sebagai jaminan dan biaya lainnya kepada tersangka.
Korban lainnya ialah ACH dan PER yang harus menyiapkan biaya sebesar Rp12 juta, sedangkan korban NA dari Kecamatan Mayang diminta membayar Rp13,5 juta sebelum keberangkatan mereka ke Kamboja.
"Mereka para korban dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji Rp4,5 juta, tetapi para korban akhirnya tidak betah dan minta pulang ke Indonesia dengan bantuan pemerintah," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Jember menahan tiga tersangka kasus TPPO menyasar pekerja migran yang dipekerjakan sebagai scammer atau penipu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News