Dokter Gadungan RS PHC Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) Susanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10).
Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan penipuan. Susanto terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dikurangi masa tahanan. Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan negara,” kata Tongani.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Mencemarkan profesi dokter karena menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat. Terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama.
“Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang hingga memudahkan persidangan dan jalannya pemeriksaan,” jelasnya.
Vonis terhadap Susanto ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara.
Usai mendengar putusan majelis hakim, Susanto meminta agar lebih diringakan. Susanto juga akan pikir-pikir terhadap vonis yang telah dijatuhkan.
Dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) Susanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News