Dokter Gadungan RS PHC Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 04 Oktober 2023 – 22:57 WIB
Dokter Gadungan RS PHC Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Terdakwa kasus dokter gadungan Susanto saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

“Mohon keringan sekali lagi yang mulia. Pikir-pikir dulu yang mulia,” tandas Susanto.

Terdakwa masih punya waktu satu minggu usai putusan untuk mengajukan banding. Jika, tidak terdakwa menyetujui putusan tersebut. (mcr23/jpnn)

Dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) Susanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News